WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Pelaku Remaja Ditangkap

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Setelah berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor. Saat itu, Oleksandr menaruh iPhone 15 berwarna abu-abu di holder sepeda motornya.  

Namun, ketika melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang. Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri. 

Oleksandr berusaha mengejar pelaku, tetapi kehilangan kendali saat melewati jalan menurun dan menikung. Akibatnya, ia dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari. Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.  

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu tersangka berhasil diidentifikasi, yakni seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LKR asal Karangasem. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra, dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, menggelar konferensi pers di Mapolsek Ubud pada Selasa (4/3/2025).  


“Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi pelaku adalah merampas barang korban secara paksa saat berada di sepeda motor. Motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk tersangka yang berstatus buronan dengan nama panggilan Wayan Punggit,” ujar AKBP Umar.  

Selain pelaku penjambretan, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian bernama I Kadek Ada (30). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini berdomisili di Banjar Dinas Munti Gunung Kauh, Kelurahan Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Sementara itu, pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.  

Oleksandr Serdiuk dan Valeriia Polishchuk mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gianyar AKBP Umar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu berhati-hati saat berkendara di malam hari. “Hindari menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. Selalu waspada dan prioritaskan keselamatan diri,” tegas AKBP Umar.  

Kejadian ini menjadi peringatan bagi wisatawan dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di kawasan Ubud yang dikenal sebagai destinasi wisata populer di Bali.  

Read Entire Article