THR ASN Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

18 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Pemkab Buleleng pun menjaminkan hal tersebut karena anggaran sudah dipasang di APBD 2025. Hanya saja hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Rabu (5/3) mengatakan, dalam pencairan THR di Buleleng mengikuti petunjuk pemerintah pusat. Sesuai ketentuan di tahun sebelumnya, THR dibayarkan serentak seluruh Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurut ketentuan pusat THR pun sudah bisa dibayarkan paling cepat 3 minggu sebelum hari raya.

Namun skema penganggaran disebut Suyasa sudah tersedia untuk THR dan gaji 13 ASN Buleleng. “Sementara yang terprogram mengikuti tahun lalu (100 persen gaji dan TPP). Sekarang kembali ke ketentuan pusat dan kebijakan Pak Bupati,” ungkap Suyasa.

Skema penganggaran ini pun disebutnya masih dinamis dan dapat berubah mengikuti peraturan pusat yang hingga kemarin belum ada pengumuman resmi. Hal ini merujuk kebijakan pemberian THR ASN tahun 2023 sebesar 50 persen atau hanya gaji saja. Sedangkan di tahun 2024, THR diberikan 100 persen yakni satu kali gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

ASN di Lingkup Pemkab Buleleng –LILIK 

“Rencananya hari ini akan bahas pengamprahan dan keputusan Bupati. Kita masih punya waktu sebelum tanggal 20 ini, akan diupayakan sepanjang bisa. Kalau sudah ada keputusan pimpinan segera akan kita tindak lanjuti,” imbuh birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Sementara itu, mengacu pada penganggaran THR tahun 2024 lalu, Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran Rp 13 miliar. Seluruh ASN di Pemkab Buleleng mendapatkan THR 100 persen yakni 1 kali gaji dan TPP. 7 k23
Read Entire Article