ARTICLE AD BOX
Sebagai rangkaian proses tersebut, Bupati Kembang telah menandatangani surat permohonan pelepasan HPL Gilimanuk. Penandatanganan surat permohonan pelepasan HPL Gilimanuk yang ditujukan kepada DPRD Jembrana, ini diteken Bupati Kembang disaksikan Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa (4/3). Hadir dalam acara ini, Wabup Patriana Krisna alias Ipat, Sekda Jembrana I Made Budiasa, kepala OPD terkait, serta dari Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG).
“Secara resmi pada hari ini, perihal permohonan persetujuan pelepasan HPL Gilimanuk di depan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, titiang (saya) Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan beserta Wabup Ipat, Sekda, dan para tokoh Gilimanuk, saya tanda tangan,” kata Bupati Kembang.
Ketua Paguyuban AMTAG I Gede Bangun Nusantara mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur Bali untuk Gilimanuk ber-SHM. Menurutnya, Gilimanuk ber-SHM merupakan cita-cita yang sudah cukup lama diperjuangkan masyarakat setempat.
Bangun menyatakan bahwa pelepasan HPL yang menjadi bagian untuk proses Gilimanuk ber-SHM ini sudah diperjuangkan selama hampir 3,5 tahun dan akhirnya terwujud di awal kepemimpinan Bang–Ipat.
“Astungkara hari ini sudah menemukan titik terang dengan penandatanganan oleh bapak bupati untuk proses menuju pelepasan HPL tanah Gilimanuk yang disaksikan Gubernur Bali serta jajaran dari Pemkab Jembrana,” ucap Bangun.
Bangun mengatakan, penandatanganan ini adalah komitmen yang luar biasa dari Bang–Ipat serta Gubernur Koster. Terlebih komitmen ini pun sudah ditunjukkan di awal pemerintahan. “Untuk bapak bupati dan bapak wakil bupati yang sangat luar biasa mewujudkan janjinya secara nyata setelah beliau terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana,” kata Bangun. @ ode