Sudirta Minta Pakar Hukum Beri Masukan

12 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Kerja sosial belum disinggung. Tolong buat pasal-pasalnya, karena ini penting sekali. Siapa tahu, bisa mengurangi kepenuhan LP (Lembaga Pemasyarakatan),” ujar Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan pakar hukum Maqdir Ismail, Luhut MP Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona dalam rangka memberi masukan terhadap RUU Hukum Acara Pidana di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, di Cina kerja sosial diutamakan. Untuk itu, sangat sulit sekali mencari orang di penjara di sana. Berbeda dengan di Indonesia yang penuh. “Maka, perlu dibuat pasal-pasal tentang kerja social,” ucap Sudirta. 

Selain pasal-pasal kerja sosial, Sudirta juga meminta para pakar hukum memperhatikan tentang pidana adat, karena itu sangat penting. “Saya selalu sandingkan kenapa situasi hukum kita sekarang ini mahal. Lapor polisi, lapor jaksa, luar biasa mahalnya. Kalau pidana adat, tidak memakai penahanan. Sanksinya sosial. Jika berat sekali, hukumannya mati ditenggelamkan. Sederhana sekali,” papar Sudirta.

Hakimnya pun, dari tokoh adat sehingga jarang ada protes pada putusan dalam pengadilan adat. Berbeda dengan pengadilan bukan adat. “Sekarang 60-70 % putusan pengadilan tidak memuaskan, karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Maka, pasal-pasal mengenai peradikan adat, tolong dibantu. Siapa tahu, bisa dikembangkan,” terang Sudirta.

Sudirta juga meminta pendapat kepada para pakar hukum, apakah saat ini perlu diberikan sanksi kepada penyidik yang melakukan kesalahan. Lantaran, bila ditelusuri dari pasal satu hingga terakhir KUHAP saat ini tidak ada sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan. Sudirta menjelaskan, dulu dia pernah mengusulkan itu. “Tapi ditolak, karena alasannya pada waktu itu, polisi sedang belajar sehingga jangan terlalu keras terhadap mereka. Polisi, jika diberi sanksi nantinya takut melakukan penyidikan dan kejahatan akan merajalela. Jadi, saya harus fair saat itu,” imbuh Sudirta.

Sekarang, lanjut Sudirta, polisi sudah hebat-hebat. “Apa sudah waktunya, kita beri sanksi?. Kalau rakyat menuduh orang lain melakukan kejahatan, padahal tidak, dihukum. Kalau polisi sudah menuduh orang jahat, lalu bebas, tapi dia tidak diberi sanksi apapun. Saya ingin ‘pancing’ saudara-saudara mengenai ini demi kesempurnaan KUHAP,” kata Sudirta. k22
Read Entire Article