Sengketa Pembayaran ROI, Sidang Lapangan Digelar di Grand Seminyak Resort

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Menindaklanjuti persoalan ini, Majelis Hakim dalam perkara No. 1299/Pdt.G/2024/PN.Dps memutuskan untuk melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan. Sidang ini digelar pada Selasa (4/3/2025) di Hotel Grand Seminyak Resort, Seminyak, untuk memastikan keberadaan objek sita jaminan dalam perkara tersebut.  

Gede Erlangga Gautama, Kuasa Hukum Vanessa Dorothea Wijatno, menjelaskan bahwa Sidang Lapangan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas objek sita jaminan. “Ini adalah objek yang kami mohonkan sita jaminan. Jika putusan mengabulkan gugatan kami dan tergugat tetap tidak melaksanakan, kami bisa langsung melakukan eksekusi terhadap objek tersebut, dalam hal ini Hotel Grand Seminyak,” ujar Gede Erlangga, Selasa (4/3/2025).  

Sidang Lapangan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi dan pembuktian melalui saksi-saksi tidak membuahkan hasil.  

Sebelum Sidang Lapangan, persidangan pada Rabu (26/2/2025) telah menghadirkan dua saksi dengan inisial R dan MST. Kedua saksi tersebut memberikan keterangan untuk menguatkan dokumen-dokumen yang telah dijadikan alat bukti oleh pihak penggugat.  

“Keterangan saksi-saksi ini membuktikan bahwa PT Seminyak Suite Development, sebagai pemilik dan pengelola Grand Seminyak Resort, masih menunggak pembayaran sharing profit atau ROI sejak 2018 hingga saat ini,” jelas Gede Erlangga.  

Nilai tunggakan yang dituntut Vanessa mencapai Rp957.764.226, belum termasuk bunga moratorium yang timbul akibat penunggakan selama tujuh tahun.  

Gede Erlangga menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari PT Seminyak Suite Development untuk melunasi kewajibannya. “Klien kami hanya meminta haknya. Laporan ROI tersebut dibuat sendiri oleh PT SSD. Klien kami tidak pernah memprotes nilainya, tetapi yang dipersoalkan adalah ketidaktegasan pembayaran,” ujarnya.  

Menurutnya, Vanessa Dorothea Wijatno tidak pernah menerima pembayaran meskipun laporan ROI telah diserahkan oleh PT SSD. “Klien kami menggugat karena hanya diberikan laporan tanpa pernah ada realisasi pembayaran,” tambah Gede Erlangga.  

Jika PT Seminyak Suite Development tetap tidak memenuhi kewajibannya, Vanessa Dorothea Wijatno berencana mengajukan eksekusi terhadap objek sita jaminan, yaitu Hotel Grand Seminyak Resort. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak Vanessa sebagai investor dapat terpenuhi.  

“Kami berharap tergugat dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan laporan ROI yang mereka buat sendiri. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Gede Erlangga.  

Sebelumnya, PT SSD selaku pengelola Grand Seminyak Resort membantah tuduhan wanprestasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyebut bahwa perubahan besaran ROI didasarkan pada kondisi pandemi COVID-19 dan kebutuhan renovasi untuk menjaga daya saing hotel.

“Pihak SSD sama sekali tidak berniat melakukan wanprestasi, dan akan tetap melakukan pembayaran terhadap ROI dimaksud. Namun harus dipahami juga bahwa pengelolaan unit pada SSD sangat saling bergantung, dimana apabila tingkat hunian akan berpengaruh terhadap jumlah ROI  yang diperolehnya. Vanessa juga sudah menerima sebagian pembayaran di tahun 2023,” jelas kuasa hukum SSD,  Robert Khuana.

Read Entire Article