ARTICLE AD BOX
“Tidak, tidak terlalu berpengaruh, semuanya bisa dijalankan, hanya jam kerjanya berubah untuk menghormati teman-teman kita yang menunaikan ibadah puasa,“ kata Dewa Indra, di Denpasar, Rabu (5/3).
Dewa Indra mengatakan perubahan jam kerja di lingkup Pemprov Bali mengikuti arahan nasional, meskipun banyak pegawai non-Muslim di Pemprov Bali.
“Perubahannya mengikuti nasional, ada edaran yang dibuat badan kepegawaian tentang jam kerja di bulan puasa,” ujarnya
“Intinya semua umat Muslim yang merupakan ASN Pemprov Bali dapat menunaikan ibadah puasa dengan baik, tidak terganggu,” sambungnya.
Untuk menyesuaikan jadwal kerja di bulan puasa, Pemprov Bali menggunakan landasan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Adapun amanat Pergub tersebut berlaku dari 3 hingga 27 Maret 2025 khusus bulan Ramadan 1446 Hijriah, di mana jadwal kerja hari Senin sampai dengan Kamis pegawai di lingkup Pemprov Bali bekerja pukul 08.00 – 15.30 Wita.
Sementara setiap Jumat pegawai bekerja pukul 08.00 – 13.30 Wita dan berlaku bagi seluruh pegawai, termasuk non-Muslim.
Sekda Bali dalam edarannya memberi catatan bahwa pemberlakuan jam kerja Ramadan hanya berlaku bagi perangkat daerah di luar yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. 7 ant