ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Kasus pengeroyokan yang melibatkan lima terdakwa yang masih satu keluarga kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/3) sore. Lima terdakwa, yakni Norkalam alias Pak Sari, 57, Muri’a, 53, Samsul Arifin, 43, Badriyah alias Bet, 36, dan Sari Murtini, 26, dalam siding kemarin divonis empat bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Dian Permatasari, 39, yang saat kejadian tengah hamil usia enam bulan gara-gara bertengkar soal daging kurban.
Ketua Majelis Hakim H Sayuti dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama empat bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim.
Vonis ini diketahui lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu lima bulan penjara. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Try senada dengan para terdakwa menerima putusan hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari perselisihan kecil terkait pembagian daging kurban yang terjadi pada 25 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 Wita di Perum Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan dakwaan, korban saat itu sedang memberi makan anjing liar di sekitar rumahnya. Saat itu, korban sempat menyinggung soal catatan penerima pembagian kurban kepada para terdakwa yang baru saja datang dari Madura. Korban menyebut tidak menerima daging kurban dari para terdakwa, namun sudah mendapatkannya dari panitia lingkungan sekitar.
Pernyataan korban itu memicu kemarahan Norkalam, yang langsung menghina korban dengan menyebutnya sebagai ‘manusia najis’. Terdakwa lainnya, Sari Murtini, ikut mengejek korban dengan mengatakan bahwa korban iri karena tidak memiliki anak dan hanya memelihara anjing. Merasa tersinggung, korban membalas dengan menyebut, ‘lebih najis mana, ngasih makan anjing atau korupsi catatan daging kurban?’.
Singkat kata, pertengkaran tersebut lantas berubah menjadi kekerasan saat terdakwa Badriyah melempar korban dengan bungkusan nasi. Korban mencoba menangkis, namun Norkalam langsung memukul pipi korban dengan tangan, diikuti Samsul Arifin yang memukul kepala korban menggunakan helm. “Terdakwa lainnya, Sari Murtini, mendorong korban masuk ke dalam rumah. Di sana, Muri’a mencakar tangan korban, sementara Samsul Arifin kembali memukul kepala korban dengan helm,” terang JPU.
Pada saat itu korban tidak bisa melawan, kemudian Badriyah menendang korban dibagian rusuk hingga membuatnya sempoyongan, kemudian mencoba berdiri sambil menepis cengkraman Muri’a. Tak berhenti di situ, Norkalam lanjut menyikut pundak korban, setelah korban terjatuh Samsuk Arifin lalu menyeret korban ke dalam rumah. Pada saat itu pakaian korban hampir lepas, kemudian diinjak Samsul Arifin dan memaksa memasukan korban ke dalam rumah serta menarik pintu ruang tamu korban yang posisinya ada tangannya, sehingga tangan korban terjepit oleh pintu.
Setelah melakukan aksinya, para terdakwa kemudian ke luar dari rumah korban dan menutup pintu gerbang yang sudah mereka halangi. Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, mencoba mencengkram kerah baju terdakwa Sari Murtini yang langsung membalas melepaskan cengkraman dan menggigit jari tengah korban.
Berdasarkan visum dari RS Surya Husadha Nusa Dua yang ditandatangani dr Kadek Indah Cahyani Giartha Putri, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala, leher, lengan, dada, punggung, dan paha akibat kekerasan benda tumpul. “Luka gigitan juga ditemukan pada jari korban akibat terdakwa Sari Murtini yang menggigit saat korban mencoba melawan,” jelas JPU.
Meskipun para terdakwa memiliki beberapa alasan yang meringankan, seperti menjadi tulang punggung keluarga dan adanya riwayat penyakit jantung dan stroke pada beberapa terdakwa, tindakan kekerasan yang mereka lakukan tetap mendapat perhatian serius dalam proses hukum.
Kasus ini semakin pelik ketika Dian Permatasari justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kuta Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AS, 16. Menurut Dian, dirinya hanya membela diri saat dikeroyok dan anak tersebut juga turut menyerangnya. “Saya mengajukan praperadilan karena tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Padahal, anak itu yang ikut mengeroyok saya,” tuturnya.
“Dalam video CCTV, terlihat jelas dia mendorong saya ke dalam garasi, memukul, dan menendang saya. Saya hanya membela diri, tapi malah dijadikan tersangka,” ujar Dian.
Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut, Kapolsek Kuta Selatan AKP I Gusti Ngurah Yudistira hingga kini belum memberikan respon. 7 t