ARTICLE AD BOX
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan pidana penjara,” tegas majelis hakim. Putusan ini sama percis tuntutan JPU. Atas vonis ini JPU senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Mochammad Lukman Hakim menyatakan menerima.
Lebih lanjut, dijelaskan Lukman Hakim, terdakwa ini sudah mengakui bahwa dia sudah lama menggunakan narkotika. Terdakwa pertama kali mengonsumsi ganja pada tahun 1995 dan sempat menggunakan shabu pada tahun 2000.
Pada tahun 2019, ia ditangkap dalam kasus narkotika dan divonis lima tahun penjara. Setelah mendapatkan remisi dan menjalani hukuman hanya selama 3 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, ia bebas pada Maret 2023. Namun, pada September 2024, ia kembali menggunakan ganja hingga akhirnya ditangkap pada November 2024.
“Dalam pengakuannya, Ariana mengklaim melakukan pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi. Ia menerima tawaran BOS WA setelah dijanjikan pekerjaan yang dianggapnya mudah dan mendapatkan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Lukman Hakim.
Diungkap selama sidang, pria paruh baya ini diamankan pada Sabtu, 2 November 2024, di kawasan Kuta Utara, Badung, atas perannya dalam peredaran narkotika. Berawal ketika Ariana menerima perintah dari seseorang yang disebut sebagai ‘BOS WA’, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan pada 2 November 2024, diketahui bahwa total berat ganja yang diamankan dari Ariana mencapai 1.088,35 gram netto atau lebih dari satu kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari empat paket ganja dengan rincian satu buntalan berisi ganja seberat 733 gram netto, satu tas kresek merah berisi ganja seberat 297 gram netto, satu plastik bening berisi ganja seberat 50 gram netto, serta satu plastik klip berisi ganja seberat 8,35 gram netto. t