Polsek Payangan Tangkap Pelaku Curanmor

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Mulyatra, mengatakan kasus ini bermula dari laporan I Made Mas, 21, warga Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Korban kehilangan motor pada tanggal 19 Februari 2025 saat mandi di sungai Susut.

AKP Mulyatra mengatakan, korban memarkir motornya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Seusai mandi, korban kembali ke lokasi dan tidak melihat motornya. Penelusuran di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Korban melaporkan kasus itu ke Polsek Payangan. Kanit Reskrim Polsek Payangan Iptu I Wayan Parwata bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasil koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Sukawati, anggota mendapatkan informasi DI telah diamankan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya di wilayah Sukawati.

Pengembangan lebih lanjut, DI juga terlibat kasus curanmor di Payangan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Mulyatra. Anggota mengamankan barang bukti satu unit motor Scoopy, satu buah kunci motor, dan helm warna hitam kombinasi pink. DI juga mengaku terlibat pencurian motor di beberapa lokasi lainnya, termasuk di wilayah Jimbaran Badung dan Klungkung.

Tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Payangan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana menggelar perkara, menerbitkan administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta menitipkan tersangka di Rutan Polres Gianyar. “Kasus ini akan terus kami dalami, termasuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati memarkir kendaraan, jangan meninggalkan kunci di motor,” pesan AKP Mulyatra. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 7 nvi
Read Entire Article