Polisi Bekuk Lansia Maling 24 Aki Truk

17 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali 
Dalam sepekan terakhir, Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk tiga pelaku pencurian. Dari tiga ini, salah satunya seorang spesialis maling aki truk bernama Yahya, 70, dari Banjar Tangi, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Pria lanjut usia (lansia) ini telah menggasak 24 aki truk di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (5/3), menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Yahya, ini bermula dari adanya laporan dua korban bernama Sulaiman dan Moh Supriyadi pada Senin (3/3). Kedua korban itu mengaku kehilangan aki truk saat meninggalkan kendaraan mereka terparkir di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Tegal Badeng Timur.

Masing-masing korban kehilangan 2 buah aki dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta atau total kerugian Rp 5,2 juta. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Kurawa Jatanras Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Yahya di rumahnya pada Selasa (4/3).

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain di 2 TKP itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian aki di 9 TKP lain di wilayah Jembrana. Namun yang TKP lain itu belum ada dilaporkan," ujar AKBP Endang.

Selain menyasar truk yang parkir di pinggir jalan, pelaku Y ini juga melakukan aksinya di sejumlah gudang ataupun beberapa tempat usaha. Dari 9 TKP lain yang diakui pelaku Yahya ini, berada di 5 desa/kelurahan di 3 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Negara, Jembrana, dan Mendoyo.

Diantaranya ada 2 TKP di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, 2 TKP di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, 2 TKP di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana. Kemudian 3 TKP lainya masing-masing di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, dan di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo.

Dari aksi pencurian di 9 TKP lainnya itu, pelaku Yahya mengaku menggasak sekitar 24 buah aki truk. Dari tangan pelaku Yahya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci pas, kunci reng, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain membekuk spesialis pencuri aki truk, polisi juga berhasil menangkap Ni Nyoman Norji, 64,  seorang pemilik salon di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, karena  mencuri uang tunai Rp 60 juta milik pelanggannya. Pelaku Norji ini ditangkap di salonnya pada Sabtu (1/3).

Aksi pencurian ini bermula saat korban yang mengendarai mobil Toyota Rush, mampir ke salon milik pelaku Norji untuk melakukan perawatan pada Jumat (28/2). Saat perawatan, korban sempat meminta Norji untuk mencuci pakaian baru milik korban yang ada di dalam mobil. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku Norji untuk mengambil sebuah kantong plastik berisi uang tunai Rp 60 juta yang disimpan korban di bawah jok mobil.

Dari tangan pelaku Norji, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kantong plastik berisi uang tunai Rp 60 juta, sepeda motor, STNK, BPKB, dan kunci kontak. "Pelaku berhasil kita amankan setelah mengecek sejumlah CCTV di sejumlah lokasi yang sempat dikunjungi korban setelah menyadari kehilangan uang di mobilnya," ucap AKBP Endang.

Kemudian untuk satu pelaku pencurian lainnya, bernama Efendi, 45, seorang buruh harian lepas dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Pelaku Efendi ini mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX di halaman sebuah kedai makan di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2) dini hari. Saat itu, korban meninggalkan motornya di halaman kedai dengan kunci yang masih nyantol. Kesempatan itu dimanfaatkan Efendi untuk membawa kabur motor tersebut. Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku Efendi pada Jumat (27/2). "Pelaku beserta sepeda motor yang dicuri kita amankan di rumahnya. Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor itu untuk dimiliki dan rencananya akan digunakan sendiri," ucap AKBP Endang.

Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku pencurian ini sama-sama dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP. Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Tidak ada yang residivis. Ketiga pelaku ini baru pertamakali melakukan pencurian," ujar AKBP Endang.7ode
Read Entire Article