ARTICLE AD BOX
"Kan ada Perpres 126 yang melarang kita untuk impor garam lagi. Terutama garam untuk farmasi dan garam untuk industri makanan minuman. Kita enggak boleh impor lagi, dilarang oleh Perpres 126, tapi di sini kan belum cukup," ujar Zulkifli, yang lebih akrab dipanggil Zulhas di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPOM dalam percepatan pemenuhan garam nasional.
Hal itu dia sampaikan usai rapat koordinasi terbatas untuk sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya mempercepat pemberian sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada industri garam, guna memenuhi kebutuhan garam farmasi nasional.
"Kami sudah mempercepat, memberikan CPOB, sehingga tahun ini juga sudah sah memproduksi. Mudah-mudahan kita bisa penuhi kebutuhan garam farmasi kita," kata Taruna.
Sebelumnya, BPOM menyerahkan sertifikat CPOB kepada PT UniChem Candi Indonesia, sehingga kapasitas produksi garam farmasi nasional meningkat dari 12 ribu ton per tahun menjadi 14.640 ton per tahun.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2), Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa langkah ini adalah dukungan percepatan pemenuhan suplai garam nasional guna antisipasi risiko kelangkaan pada 2025.
"Kebutuhan ini diproyeksikan akan terus meningkat rata-rata 8 persen per tahun dalam waktu 6 tahun ke depan, sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan angka pertumbuhan penduduk," kata Taruna.
Saat ini, terdapat beberapa industri garam farmasi yang telah mendapat sertifikasi tersebut, yakni PT Karya Daya Syafarmasi yang tersertifikasi pada Juni 2022 dengan kapasitas produksi sekitar 240 ton per tahun, serta PT Tudung Karya Daya Inovasi yang tersertifikasi pada Desember 2024 dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun. 7 ant