Pelaksanaan SE Gubernur Bali tentang Memperdengarkan/Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

18 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Sekolah di Bali akan turut mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 Wita mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pertama Gubernur Bali Wayan Koster usai dilantik 20 Februari 2025. Setiap sekolah diminta memperhatikan sarana dan prasarana masing-masing agar teknis pelaksanaan surat edaran dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah. 

“Sementara SE baru kita sosialisasikan, belum sempat kami monitoring. Nanti pelaksanaannya tidak harus di depan aula tapi bisa diperdengarkan di setiap kelas. Ini yang memerlukan sarana dan prasarana,” ujar Ngurah Boy kepada NusaBali, Rabu (5/3). Ngurah Boy mengungkapkan, pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali akan dilakukan secepat mungkin. Satuan pendidikan merupakan tempat menanamkan karakter cinta Tanah Air sejak dini. Dia yakin memperdengarkan lagu kebangsaan jadi salah satu cara memperkuat nasionalisme generasi muda.  “Kalau sekolah yang masing-masing kelas ada speaker berarti bisa lanjut. Tapi kalau tidak satu speaker saja misalnya di luar jadi semua bisa mendengarkan. Bagaimana teknisnya nanti kepala sekolah akan melapor,” imbuhnya. 

Kadisdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. -IST 

Terpisah, Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Denpasar Made Rida MPd, mengatakan sekolahnya akan mulai memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya per hari ini, Kamis (6/3). 

Rida mengungkapkan ruang-ruang kelas seluruhnya telah dilengkapi dengan speaker selama ini, sehingga teknis pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali tidak akan mengalami kendala. “Sekolah mendukung program karakter cinta Tanah Air,” kata Rida. Sementara itu di kantor-kantor pemerintah pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali sudah mulai dilaksanakan. Di Kantor Disdikpora Bali sendiri sudah melaksanakan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan naskah Pancasila per Rabu kemarin. 

Para pegawai menghentikan sejenak segala aktivitas untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya satu stanza diikuti mendengarkan/membaca naskah Pancasila. “Di kantor sudah mulai per hari ini,” jelas Kadisdikpora Bali Ngurah Boy. 

Sementara di Lapangan Puputan Margarana (Lapangan Renon) Denpasar, lagu kebangsaan dan Pancasila menggema dari Monumen Perjuangan Rakyat Bali (MPRB) yang berada di tengah-tengah area lapangan. Area publik yang berada di depan Kantor Gubernur Bali bahkan sudah mulai melaksanakan sejak Selasa (4/3) atau hari surat edaran diterbitkan. 

“Nggih, sampun dari kemarin (Selasa),” ujar Kepala UPTD MPRB I Made Artana Yasa. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pada Selasa (4/3). Dalam kebijakan perdana yang diteken Gubernur Koster setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu disebutkan, lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan yakni setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan atau mengucapkan teks Pancasila dan pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara. 

Sementara itu lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak atau sikap sempurna di tempat masing-masing sampai lagu kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik, Gubernur telah bertemu dengan Badan Kesbangpol seluruh kabupaten/kota di Bali bersama pengelola mal, pengelola hotel, lapangan, hingga terminal. “Semuanya berkumpul dan sangat mendukung kebijakan ini,” kata Gubernur Koster. 7 adi 
Read Entire Article