Panglima TNI Naikkan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar perundang-undangan, termasuk peraturan presiden. Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar Wahyu dikutip ANTARA, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat tersebut, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi pertimbangan kenaikan pangkat ini, di antaranya Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan kepangkatan, serta Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang menetapkan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) bagi Teddy Indra Wijaya.

Selain itu, kenaikan pangkat tersebut juga mengacu pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD, serta Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tentang petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD. Pertimbangan dari pimpinan Angkatan Darat juga turut menjadi dasar dalam keputusan tersebut.

Read Entire Article