ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK, 26. Pria tersebut dipulangkan kembali ke negara asalnya karena melebihi izin tinggal atau overstay selama 40 hari. Diketahui, ternyata AK menikah dengan perempuan WNI dan tinggal di Karangasem.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan AK dideportasi pada Jumat (28/2) lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AK menumpangi maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. “Kami lakukan pengawalan pendeportasian yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (4/3) di Kota Singaraja.
Ia mengungkapkan, AK diketahui overstay ketika mendatangi Kantor Imigrasi Singaraja pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, AK datang ke Kantor Imigrasi bersama istrinya yang merupakan WNI. “WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, jika visa yang dimiliki sudah kedaluwarsa,” jelas Hendra.
Oleh petugas Imigrasi, AK diarahkan ke seksi penindakan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan diketahui jika AK masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal visa on arrival (VOA) pada tanggal 20 November 2024. “Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di Kecamatan/Kabupaten Karangasem,” lanjut Hendra.
Pada bulan Desember 2024, AK dan istrinya sempat mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja dan mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025. Saat itu petugas memberitahu pada istri AK bahwa visa saat ini adalah perpanjangan yang terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Kata Hendra, kepada petugas AK mengaku tidak berani pergi sendiri dan tidak mengerti Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Serta khawatir istrinya tidak ikut menyusulnya kembali ke Turki. Sehingga AK tinggal di Karangasem, hingga melebihi batas izin tinggalnya.
“Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kadaluwarsa lantaran menunggu sang istri ikut kembali ke Turki. Terhadap AK kami kenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan karena overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 namun tidak mampu membayar biaya beban,” beber Hendra.
Kata Hendra, AK melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian. Tidak ada toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia. 7 mzk