Nikita Mirzani Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan

3 days ago 5
ARTICLE AD BOX
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ade Ary menjelaskan, keduanya hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, NM dan IM disangkakan melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, termasuk lima saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sembilan dokumen surat, bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti pengiriman uang, serta fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tanda bukti pemesanan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa keterlibatan para pihak terkait.*ant

Read Entire Article