Gaji Non-ASN yang Ikut Seleksi CASN Harus Tetap Dianggarkan

7 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Imbauan tersebut disampaikan Prof. Zudan menanggapi penyesuaian waktu pengangkatan CPNS dan PPPK yang kini diperpanjang hingga 2026. Ia meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah agar tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi Non-ASN yang sedang menjalani tahapan seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Zudan seperti dikutip dalam siaran resmi BKN, Minggu (10/3/2025).

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dan ditindaklanjuti dengan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS paling lambat 30 Juni 2025, sementara untuk PPPK paling lambat 30 November 2025.

Adapun pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024 akan berlaku per 1 Oktober 2025, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan maksimal pada 1 September 2025. Sementara itu, untuk peserta seleksi PPPK, pengangkatan akan dimulai per 1 Maret 2026, dan SK pengangkatan diserahkan paling lambat 1 Februari 2026.

Kepala BKN juga menekankan, jika ada instansi yang telah menetapkan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan di luar ketentuan tersebut, maka wajib menyesuaikan kembali berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Hal ini termasuk menyesuaikan TMT bagi CPNS menjadi 1 Oktober 2025 dan bagi PPPK menjadi 1 Maret 2026.

Menariknya, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, namun masih dalam rentang usia jabatan yang diduduki, tetap dapat diangkat sebagai PPPK dengan masa kontrak satu tahun.

Sebelumnya, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 juga telah mengingatkan agar instansi tetap memberikan hak keuangan kepada pegawai Non-ASN yang tengah menjalani proses seleksi hingga resmi menjadi ASN. Langkah ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan hidup para pegawai Non-ASN yang masih menunggu keputusan pengangkatan.

Dengan penyesuaian jadwal dan komitmen pemerintah pusat ini, diharapkan tidak ada pegawai Non-ASN yang dirugikan selama masa transisi menuju status kepegawaian yang baru.

Read Entire Article