Duo Maling Residivis Bobol Kantor Percetakan

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Keduanya kembali ditangkap atas dugaan pencurian di Bali Print, Jalan Imam Bonjol Nomor 589 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Senin (17/2). 

Penangkapan terhadap keduanya setelah menerima laporan dari korban I Gede Arditha, 39. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang Rp 5.000.000 di kantor tempat usahanya itu yang disimpan di dalam safety box dalam lemari di lantai dua. Uang jutaan rupiah itu diketahui hilang pada saat korban masuk kantor pukul 08.00 Wita. 

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rifqi Abdillah langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengalami kendala, sebab tidak ada kerusakan pada pintu ataupun jendela di TKP. Selain itu, pelaku tidak terekam kamera CCTV, sebab terlebih dahulu mereka mematikan meteran listrik. Akibatnya, polisi membutuhkan waktu waktu seminggu untuk menangkap para tersangka. 

Kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Kedua tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat tembok melalui tempat outdor AC menuju lantai dua. Kemudian membuka jendela kantor lalu masuk dan mengambil uang dal safety box.

“Tersangka Ketut Ripal Yana merupakan residivis kasus pencurian. Dia bebas pada Oktober 2024. Tersangka Dimas juga sama. Tersangka ini bebas September 2024. Tersangka dan barang bukti berupa uang dan sfaety box sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (4/3) pagi. 7 pol
Read Entire Article