Cegah Privatisasi Pantai, Bali Siapkan Perda Perlindungan Pesisir 

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX
Rencana Perda/Pergub prioritas ini dibeberkan Koster ketika menyampaikan Pidato Sambutan Perdana Gubernur Bali Periode 2025-2030 pada Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Provinsi Bali di Niti Mandala, Denpasar, Selasa (4/3/2025).

“Ini dilakukan karena sekarang ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan masyarakat lokal karena hotel dan vila yang berada di sekitarnya itu seolah-olah memiliki pantai, jadi masyarakat itu dilarang memanfaatkan pantai yang ada,” tegas Koster.

Perda perlindungan pantai/pesisir ini disebut bakal menjamin kawasan pesisir untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Hal ini berangkat dari fenomena konflik antara investor dengan masyarakat lokal dalam pemanfaatan kawasan pesisir.

Koster masih ingat bagaimana pesisir Kelurahan Serangan, Denpasar dipasangi pelampung pembatas yang kemudian menuai respons keras dari masyarakat dan nelayan setempat. Begitu juga ketika upacara adat di Pantai Berawa, Badung yang ‘dihujani’ pesta kembang api dari kelab pantai setempat.

“Kemarin di Serangan, ada pagar pembatas di laut itu sudah dibuka supaya nelayannya bisa beraktivitas kembali. Karena pengusaha pariwisata di situ kan tidak beli pantai, yang dimiliki kan daratannya doang. Jadi, jangan menguasai pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangan,” sindir Koster.

Fenomena semacam ini, kata Koster, tidak baik bagi masa depan Bali, terutama lantaran masyarakat lokalnya terjepit di tanah sendiri. Karena itu, akan dibuatkan peraturan untuk melindungi masyarakat lokal agar tidak menghadapi masalah ketika mengadakan upacara adat, sosial, dan ekonomi.

Kata Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini, regulasi yang bakal melindungi kawasan pesisir akan berupa Peraturan Daerah alias Perda. Perda yang dirancang atas kerjasama Gubernur dan DPRD memiliki posisi lebih kuat daripada Peraturan Gubernur alias Pergub.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa pengusaha pariwisata wajib memahami aturan sempadan pantai. Dispar Bali sendiri telah menyelesaikan beberapa kasus privatisasi pantai oleh akomodasi pariwisata ber-view pantai.

“Ada di Nusa Dua, di Kuta, ada masyarakat tidak boleh masuk pantai, sudah kami selesaikan. Kami sudah pertegas bahwa pantai adalah milik masyarakat Bali, milik publik, sudah jelas itu,” jelas Pemayun.

Dispar Bali menyatakan akan mengawal program-program prioritas Pemerintahan Koster-Giri di bidang pariwisata. Selain fenomena privatisasi pantai, alih fungsi lahan produktif karena polemik politik perizinan juga menjadi perhatian bersama. *rat
Read Entire Article