ARTICLE AD BOX
Pada Senin (3/3/2025), BTID melepas pelampung setelah mendapatkan jaminan dari Satpol PP Bali dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan serta keselamatan kerja dalam pembangunan marina internasional yang sedang berlangsung. Pelepasan pelampung ini diikuti dengan pemasangan tanda peringatan proyek yang dijadwalkan rampung pada Kamis (6/3).
Pelepasan Pelampung Disepakati dalam Rapat Koordinasi
Pelepasan pelampung dan pemasangan tanda peringatan ini merupakan keputusan yang disepakati dalam pertemuan antara BTID dengan Badan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) KKP, Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala Administratur KEK Sanur dan KEK Kura Kura Bali, Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Kepala Kelurahan Serangan, serta Ketua LPM Kelurahan Serangan pada Senin (3/3).
Meski pelampung telah dilepas, seluruh pihak berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan yang berlaku. DKP, PSDKP, dan BPSPL KKP juga merekomendasikan agar BTID segera memasang papan pemberitahuan bahwa proyek marina sedang berlangsung di area perairan tersebut. Satpol PP dan PSDKP-KKP berkomitmen untuk mendampingi BTID dalam pengamanan wilayah hingga tanda peringatan proyek selesai dipasang.
Jaminan Keselamatan dalam Proyek Marina Internasional
Head of Communications PT BTID, Zakki Hakim, menjelaskan bahwa pemasangan pelampung sebelumnya bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang beraktivitas di sekitar area proyek, termasuk pekerja, nelayan, dan warga sekitar.
"Faktor keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama kami, mengingat proyek konstruksi marina internasional ini melibatkan pekerjaan di wilayah perairan yang membutuhkan pengamanan ekstra. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Zakki.
Sejak pertemuan pada 30 Januari, BTID telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PSDKP KKP Bali, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Bali, serta Kepolisian Daerah (Polda) Bali, untuk memastikan seluruh langkah sesuai regulasi. Selain itu, BTID juga berkomunikasi dengan Jro Bendesa Adat Serangan, Lurah Serangan, Ketua LPM, serta enam kepala lingkungan dari banjar setempat dan perwakilan Kampung Bugis.
BTID juga telah menemui 10 dari 13 kelompok nelayan yang mewakili sekitar 400 nelayan pesisir, laut lepas, terumbu karang, dan budidaya rumput laut. Dari diskusi yang dilakukan, mayoritas pihak memahami bahwa pemasangan pelampung atau buoy bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga keselamatan selama proses konstruksi.
Perwakilan nelayan Serangan menyampaikan bahwa mayoritas nelayan tetap memiliki akses ke sekitar 20 km garis pantai Pulau Serangan, termasuk area KEK. Berdasarkan pemantauan, hanya sekitar delapan nelayan pesisir yang sesekali melakukan aktivitas menjala atau menjaring di area proyek pada musim tertentu.
"Kami akan terus menjaga komunikasi dengan nelayan dan masyarakat sekitar, terutama dalam hal pengaturan akses saat ada pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan di area perairan KEK," tegas Zakki.
Kura Kura Bali adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang difokuskan pada pariwisata berkualitas dan industri kreatif. KEK ini ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada April 2023 dan dikelola oleh BTID sebagai master developer. Dengan luas 498 hektare, Kura Kura Bali mengusung konsep Bali modern yang tetap menghormati nilai budaya lokal dan filosofi Tri Hita Karana—harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas.
Dengan konsep gaya hidup marina, komunitas berbasis pengetahuan, dan peningkatan kualitas hidup, Kura Kura Bali berupaya menciptakan ekosistem wisata dan industri yang berkelanjutan. BTID menegaskan komitmennya dalam pembangunan bertanggung jawab yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal maupun global.