Bantuan Hari Raya Dipastikan Terealisasi, Senilai Rp 2 Juta Per KK

18 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Meski saat ini pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, namun Bupati Adi Arnawa menilai program berbasis Kepala Keluarga (KK) ini sama dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dengan tujuan membantu masyarakat dan mengurangi beban masyarakat.

“Mindset kami ketika saat hari raya, sering sekali terjadi kenaikan harga. Dengan kondisi seperti itu, selaku pemerintah kami akan melakukan intervensi. Apalagi celah fiskal Badung memungkinkan,” ujar Bupati Adi Arnawa seusai menyampaikan pidato perdananya di Gedung DPRD Badung, belum lama ini.

Eks Sekda Badung itu menyontohkan seperti kebijakan pemerintah pusat di tengah efisiensi anggaran juga menurunkan harga tiket. Namun tiket pajak itu dibayar pemerintah dengan tujuan untuk membantu masyarakat. “Kalau seperti itu, apa bedanya dengan bantuan yang kita berikan,” ucap Adi Arnawa.

Menurutnya, pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat. Seperti halnya membantu dengan menurunkan harga tiket, sehingga masyakat dengan mudah bisa membeli tiket. “Ini semacam subsidi yang diberikan pemerintah, tapi tidak kelihatan, sehingga program kami sama seperti itu. Ketika hari raya harga kebutuhan pokok naik, di sana kita hadir untuk membantu, sehingga tidak terjadi inflasi,” bebernya.

Namun demikian, Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini juga mengakui bahwa semua itu tentu harus ada regulasi. Harapannya, tentu pihaknya menginginkan agar semua KK di Badung mendapatkan bantuan ini. Saat ini tim teknis terus bergerak dengan melakukan pendataan. “Saya sudah kontak-kontak dengan Wakil Bupati terus agar Idul Fitri ini bisa direalisasikan. Termasuk juga dengan Kadis Sosial juga kita panggil,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba mengaku untuk realisasi bantuan hari raya keagamaan saat ini sedang berproses. Bahkan kini tengah dirancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait bantuan tersebut. “Dinas sosial yang merancang bantuan keagamaan ini,” katanya.

Diakui, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, yaitu memiliki penghasilan (take home pay) di bawah Rp 5 juta sebulan. Non ASN maupun TNI Polri, serta ber-KTP Badung dan berdomisili selama 5 tahun, dengan surat keterangan dari Kepala Lingkungan (Kaling) setempat. 7 ind
Read Entire Article