Aktivis Hewan Polisikan Warga, Diduga Tembak Anjing dengan Senapan Angin

17 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Seorang warga diduga menembak anjing liar dengan senapan angin di Desa Sidetapa, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (9/3) dan terekam dalam sebuah video. Peristiwa ini lantas diadukan kelompok pemerhati hewan yang tergabung dalam Animals Hope Shelter Indonesia ke kepolisian.

Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale menyebut pihaknya telah melaporkan terduga pelaku kekerasan terhadap hewan itu ke Polres Buleleng, pada Rabu (5/3). Pelaku tersebut diketahui berinisial KJA. Adapun laporan telah diterima Sat Reskrim Polres Buleleng dengan nomor LI/96/III/Res.1.24/2025/Satreskrim. 

Christian mengungkapkan penyiksaan terhadap anjing itu bukan yang pertama. Warga yang diadukan tersebut diduga kerap memburu anjing untuk dijual dan dikonsumsi dagingnya. Dirinya pun mendesak pihak berwajib untuk menangkap pelaku.  Polisi juga diminta menelusuri kasus perdagangan daging anjing tersebut.

“Yang kami laporkan ini ternyata sudah berkali-kali. Bahkan pada tahun 2023 lalu sudah pernah dilaporkan ke Polsek Banjar tapi tidak ada perubahan. Justru dia (terlapor) semakin melakukan penembakan dengan senapan angin,” ujarnya ditemui kemarin di Mapolres Buleleng.

Christian pun mengingatkan penyiksaan terhadap hewan dapat dikenakan hukum pidana. Hal itu mengacu pada Pasal 302 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan Hewan dan Pasal 406 KUHP tentang Pembunuhan Hewan Peliharaan Milik Orang Lain. 

“Hasil investigasi kami, ternyata ada owner (pemilik) yang juga keberatan anjingnya jadi korban penembakan yang dilakukan pelaku. Jadi mungkin dari Pasal 302 KUHP berkembang ke Pasal 406 KUHP,” sebutnya.

Ia menduga pelaku tersebut memburu anjing untuk dijagal dan dijual dagingnya untuk dikonsumsi. “Maka dari itu dengan laporan ini, kami meminta pelaku ditindak tegas. Saya juga berharap penyidik mengungkap rantai perdagangan anjing yang dikonsumsi ini. Termasuk mencari siapa penadah dan pembelinya,” lanjut Christian.

Apalagi, lanjut dia, Bali telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging anjing. Larangan menjual daging anjing itu diatur dalam Perda Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Pada Pasal 28 ayat 1 huruf a Perda tersebut disebutkan larangan bagi setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Kemudian pada Ayat 1 Huruf d pada Pasal yang sama juga mengatur larangan untuk menyiksa hewan.

“Kekhawatiran kami selanjutnya mengingat Bali zona merah rabies. Perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi terjadi penyebaran penyakit rabies melalui mengonsumsi daging anjing,” tutup dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, laporan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti penyidik Polres Buleleng. “Hal ini sudah dilakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari masyarakat. Mudah-mudahan cepat tertangkap pelakunya,” ujar dia.7 mzk
Read Entire Article