ARTICLE AD BOX
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Made Kriatiadi Putra menegaskan Tabanan mengikuti aturan pusat. "Ada 346 orang yang akan mengikuti kebijakan pusat terkait penerimaan SK PPPK," ujarnya Selasa (11/3).
Disebutkan, sedianya calon PPPK yang lulus tahun 2024 menerima SK tahun 2025. Karena adanya penundaan dari pusat, mereka menerima SK paling lambat 1 Maret 2026. "Untuk informasi resmi selanjutnya kita akan menunggu," tegas Kristiadi.
Sebelumnya, Pemkab Tabanan membuka rekrutmen PPPK di tahap I. Jumlah pendaftar mencapai ribuan dari 384 formasi yang disediakan. Setelah melalui sejumlah tahapan 346 yang lolos sehingga 38 formasi kosong. Adapun formasi kosong itu rinciannya untuk nakes dari formasi 48 yang lulus hanya 16 pelamar, jadi ada 32 formasi kosong. Kemudian untuk guru dari 42 formasi hanya lulus 36, sehingga ada 6 formasi yang kosong.
Untuk pengangkatan PPPK itu, Pemkab Tabanan mengklaim memperjuangkan ke pusat. Baru-baru ini, Komisi I DPRD Tabanan tancap gas konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Konsultasi itu menyangkut mekanisme Pemkab Tabanan bakal mengangkat seluruh tenaga non ASN yang tidak lolos Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap I dan tahap II diangkat menjadi tenaga penuh waktu.
Hasil dari konsultasi itu, ternyata membawa kabar baik. Menpan RB tak mempermasalahkan pengangkatan itu asalkan memenuhi syarat. PPPK yang diangkat menjadi penuh waktu minimal sudah setahun menjadi PPPK paruh waktu.7des