Lagi, Desa Adat Kayuaya dan Cegi Berkonsultasi Pararem

15 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Targetnya menggelar upacara majaya-jaya Purnama Kadasa, Saniscara Wage Julungwangi, Sabtu (12/4). Konsultasi pararem diantar Petengen MDA Alitan Kecamatan Kubu I Gede Suastawa, diterima, Penyarikan Madya MDA Karangasem I Gede Yuni Eka Primawata di Sekretariat MDA Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (10/3).

Picayasa mengatakan ngadegang bendesa di Desa Adat Kayuaya menganut saserodan, calon yang muncul berdasarkan paruman Dadia Bendesa Manik Mas. Paruman itu merekomendasi figur yang akan diajukan di paruman Desa Adat Kayuaya. Khusus untuk Bendesa Adat Kayuaya yang akan datang kembali mencalonkan Made Picayasa. Ini artinya, Picayasa yang sebelumnya telah 45 tahun jadi Bendesa Adat Kayuaya, kembali akan ditetapkan. “Makanya, tinggal mengurus pengesahan pararem Desa Adat Kayuaya, di MDA Kabupaten Karangasem telah tuntas tinggal konsultasi di MDA Provinsi Bali,” ujar bendesa berumur 64 tahun, ayah 13 anak dan 20 cucu tersebut.

Picayasa mengaku menjabat sebagai Bendesa Adat Kayuaya sejak umur 18 tahun, selain jadi Bendesa Adat Kayuaya juga sebagai panglingsir Dadia Bendesa Manik Mas, mengoordinasikan 280 KK sebagai pangemponnya.

Jabatan Picayasa nantinya diperpanjang 5 tahun, itu berarti, semakin mengukuhkan eksistensi kepercayaan masyarakat, sekaligus mencatat rekor terlama menjabat bendesa adat di Karangasem sejak tahun 1980. “Itu karena kepercayaan masyarakat, modalnya hanya jujur, transparan dan memperluas nyama braya. Di samping pembangunan di desa adat, selama ini lancar,” tambahnya.

Hadir di acara konsultasi pararem Desa Adat Kayuaya, Penyarikan Desa Adat Kayuaya I Made Karianta. Petengen MDA Alitan Kecamatan Kubu I Gede Suastawa juga memaparkan, tidak sulit ngadegang bendesa di Desa Adat Kayuaya, karena mengacu seserodan. “Tinggal menunggu pengesahan pararem, selanjutnya ngadegang bendesa. Sebab, calon bendesa telah ada dari keluarga besar Bendesa ManikMas,” kata mantan guru SMPN 5 Kubu, ini.

Kemarin, Bendesa Adat Cegi, Desa Ban, Kecamatan Kubu, I Wayan Putu Dana juga mengajukan draf pararem dikonsultasikan ke MDA Karangasem. Penyarikan MDA Karangasem I Gede Yuni Eka Primawata yang memberikan arahan terkait konsultasi pararem. Pararem Desa Adat Kayuaya dan Desa Adat Cegi, secara prinsip tidak ada kendala.
 
Sebab telah sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov bali/VII/2020, per 20 Juli 2020, Perda Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan awig-awig setempat.7k16
Read Entire Article