ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi II DPRD Jembrana I Ketut Suastika, Kamis (6/3), mengungkapkan, dalam rapat kerja DPRD bersama OPD terkait beberapa waktu lalu, disampaikan saat ini ada 39 TMB di Jembrana. Dari 39 TMB itu, hanya 10 yang memiliki izin lengkap. "Kondisi ini memerlukan sikap tegas dan jelas dari dinas terkait untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Suastika menyatakan, menjamurnya TMB di berbagai titik telah menimbulkan dampak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, beberapa toko beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat. "Kami meminta tahun ini jangan lagi ada pembangunan toko modern berjaringan baru di desa atau di manapun. Sedangkan yang sudah berdiri, agar mengurus izin yang belum lengkap dengan jangka waktu tertentu," ucapnya.
Di samping itu, Suastika juga meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perizinan, dan melakukan penegakan aturan terkait izin secara lebih ketat. Khususnya untuk Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. "Jadi ada kesepahaman dengan izin-izin yang harus dilengkapi. Pemerintah harus hadir sehingga UMKM kita tidak dirugikan," kata politisi PDIP asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini.
Menurut Suastika, izin pembangunan TMB di Jembrana masih perlu ditata lebih baik. Perlu ada zonasi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Bupati (Perbup). "Contohnya seperti yang diterapkan di Denpasar, sudah ada zona yang berbeda dan tidak sama jumlahnya. Sudah ditata berapa jumlah toko di satu desa. Termasuk di kawasan wisata memiliki aturan khusus yang berbeda dengan wilayah lainnya," paparnya.
Suastika juga menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan keberadaan UMKM lokal. Ia mengungkapkan bahwa meski saat ini banyak TMB yang menyertakan berbagai produk UMKM, namun yang banyak adalah produk luar daerah. Untuk itu, ia mengusulkan agar Perbup ditetapkan untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM lokal di setiap toko modern berjaringan. "Kebijakan ini bertujuan untuk memberi ruang kepada pasar tradisional dan usaha kecil agar dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan," ujar Suastika.
Lebih lanjut, Suastika meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam menindak pelanggaran terkait pembangunan TMB yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional. Salah satunya melalui program bedah warung yang dulunya ada di zaman pemerintahan Bupati Jembrana I Putu Artha. "Bedah warung itu tentu sangat bermanfaat untuk masyakarat kita. Agar mereka (warung tradisional) mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas," ucap Suastika. 7ode